Translate

Selasa, 05 Juni 2012

Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan


Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan

Pada tanggal 27 Desember 2011, Menteri Kesehatan telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dengan demikian secara resmi Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan (Juknis Jampersal) Tahun 2012 telah diterbitkan dan kegiatan Jampersal telah siap dilaksanakan per 1 Januari 2012. (file Juknis Jampersal 2012 dapat diunduh pada website ini pada menu Download atau Jampersal).
Secara umum ketentuan dan skema Jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. Beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan Jampersal tahun 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.

Terdapat beberapa pembenahan pada skema Jampersal tahun 2012 ini, di antaranya:
Perluasan pelayanan kesehatan yang dijamin
Peningkatan besaran tarif pelayanan yang ditanggung
Pembenahan pada pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
Mekanisme pengelolaan keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun tingkat lanjutan
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa Jampersal merupakan paket pelayanan termasuk di dalamnya pelayanan KB pasca persalinan. Sehingga setiap pasien penerima manfaat Jampersal, setelah melahirkan harus mengikuti program KB pasca persalinan. Dengan demikian, program Jampersal ini akan sejalan dengan program KB.
Dengan dukungan Jampersal diharapkan makin mengurangi hambatan finansial (financial barrier) yang dihadapi masyarakat yang selama ini tidak memiliki jaminan pembiayaan persalinan, agar mereka dapat mengakses pelayanan kesehatan ibu yang berkualitas, dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu di Indonesia.
Sumber

Bookmark and Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar